Pemerintah Kota Krakow di Polandia Mencabut Peraturan Tentang Kawasan Bebas Rokok di Tempat Umum Anggota Dewan Kota Menyerukan Penguatan Penegakan Hukum dan Pendidikan Warga
Nov 13, 2023
Krakow menghapuskan undang-undang zona bebas rokok dan mengizinkan merokok di tempat umum; Warga telah melaporkan bahwa undang-undang zona bebas rokok telah menjadi "klausul mati", dan anggota dewan kota telah mengusulkan untuk meluncurkan kampanye pendidikan zona bebas rokok.
Menurut Eska pada 8 November, pemerintah Krakow, Polandia, telah memutuskan untuk menghapus peraturan penetapan zona bebas rokok.
Sejak tahun 2009, Pemerintah Kota Krakow telah melakukan banyak perubahan terhadap peraturan terkait untuk melarang merokok di tempat umum, termasuk stasiun bus dan kereta api, taman bermain anak-anak, taman, dll.
Namun baru-baru ini pada rapat pemerintah kota, undang-undang tentang penetapan kawasan bebas rokok di tempat umum dalam batas administratif Kota Krakow dihapuskan, dan semua ketentuan terkait, termasuk larangan penggunaan rokok elektronik dan produk tembakau lainnya, juga dicabut. dihapuskan.
Anggota Dewan Kota Krakow Ł Ukasz Giba ł Pada pertemuan pemerintah kota, a meminta walikota untuk mempertimbangkan peluncuran kegiatan sosial dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan merokok di halte bus. Ł Ukasz Giba ł A mengatakan, belakangan ini ia mendapat masukan dari banyak warga bahwa larangan tersebut seringkali tidak ditegakkan, sehingga berdampak pada penumpang yang menunggu bus.
Warga menilai pelanggaran ini jarang diungkap oleh penjaga kota, dan pelanggarnya belum mendapat hukuman apa pun, sehingga peraturan terkait di kawasan bebas rokok hampir menjadi "klausul mati". Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan tindakan edukasi untuk memperluas pemahaman warga terhadap peraturan kawasan bebas rokok.

