Undang-undang Baru di Illinois, AS Melarang Penggunaan Rokok Elektrik di Tempat Umum
Jan 02, 2024
Baru-baru ini, menurut Telemundochicago, undang-undang baru di Illinois, AS mulai berlaku pada 1 Januari 2024, yang melarang penggunaan rokok elektronik dan perangkat merokok elektronik lainnya di tempat umum.
Menurut HB 1540, perangkat ini akan ditambahkan ke daftar barang yang dilarang untuk penggunaan umum di dalam ruangan berdasarkan undang-undang Smoke Free Illinois, yang pertama kali disahkan pada tahun 2008.
Undang-undang ini juga menetapkan bahwa perangkat merokok elektronik akan dilarang dalam jarak 15 kaki dari pintu masuk umum.
You May Also Like

