Kementerian Keuangan Korea Selatan Menentang Perlakuan Nikotin Sintetis Sebagai Bahan Baku Tembakau

Nov 22, 2023

Kementerian Keuangan Korea Selatan menentang penggunaan nikotin sintetik sebagai bahan baku tembakau, dan regulasi nikotin sintetik pada rokok elektronik masih diragukan. Kementerian Keuangan menentang undang-undang pembelaan terhadap penghindaran pajak rokok elektronik dengan menguji toksisitas nikotin sintetis.
Baru-baru ini, menurut East Asia Daily Korea Selatan, Kementerian Keuangan Korea Selatan pada tanggal 19 menyatakan penolakannya terhadap rencana amandemen Undang-Undang Bisnis Tembakau, yang dikenal sebagai "Undang-undang Penghindaran dan Pencegahan Pajak Rokok Elektronik".
Revisi peraturan tersebut akan mengatur rokok elektronik berbahan nikotin sintetis setara dengan rokok tradisional. Meskipun nikotin sintetik selalu menjadi titik buta peraturan karena terungkapnya bahan-bahan berbahaya dan penerapan pajak rokok, volume impornya meningkat pesat.
Saat ini, sebagian besar rokok elektrik cair diklasifikasikan sebagai "rokok palsu" dan tidak akan dikenakan sanksi meskipun dipromosikan kepada remaja di YouTube atau dijual di toko online.
Dalam laporannya kepada parlemen Korea Selatan, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa meskipun pihaknya mendukung "menghilangkan celah peraturan tembakau dan memperluas cakupan bahan baku tembakau", namun mereka yakin bahwa "masih terlalu dini untuk mempertimbangkan nikotin sintetis sebagai bahan baku tembakau." bahan baku tembakau”, sehingga pada hakikatnya menentang “UU Pencegahan Penghindaran Pajak Rokok Elektronik”.
Seorang pejabat Kementerian Keuangan mengatakan, "Hal ini karena, dengan tidak adanya verifikasi toksisitas dan keamanan nikotin sintetis, jika diklasifikasikan sebagai rokok, pemerintah akan mengizinkan peredarannya.

You May Also Like